Ternyata Royalti Ardhito Pramono Rp705 Juta Disebut Ditahan Sony Music, Ini Kronologi Gugatannya


Ringkasan: Ardhito Pramono menggugat mantan labelnya, PT Sony Music Entertainment Indonesia (SMEI), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp5,7 miliar. Salah satu poin gugatan menyebut Sony belum menyerahkan royalti senilai Rp705 juta yang sudah dikumpulkan dari pengelolaan lagu Ardhito sejak 2022.

Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Ternyata Royalti Ardhito Pramono Rp705 Juta Disebut Ditahan Sony Music, Ini Kronologi Gugatannya

Ardhito Pramono resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp5,7 miliar, dengan salah satu poinnya menyoal royalti senilai Rp705 juta yang menurut kuasa hukum Ardhito belum diserahkan label tersebut.

Kronologi Singkat Sengketa

Ternyata Royalti Ardhito Pramono Rp705 Juta Disebut Ditahan Sony Music, Ini Kronologi Gugatannya

Menurut juru bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, S.H., M.H., pengadilan telah menerima pendaftaran gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat. Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah tiga kali somasi yang dilayangkan pihaknya tidak mendapat tanggapan dari Sony.

Sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan legalitas para pihak digelar pada 27 Agustus 2026, dengan kehadiran kuasa hukum SMEI, Margareth Cia. Pada sidang berikutnya yang beragendakan pemeriksaan legal standing, proses persidangan sempat tertunda karena pihak tergugat tidak membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang diminta majelis hakim, dengan alasan dokumen tersebut sedang dipakai untuk keperluan internal perusahaan.

Dua Poin Utama dalam Gugatan

Ternyata Royalti Ardhito Pramono Rp705 Juta Disebut Ditahan Sony Music, Ini Kronologi Gugatannya

Adityo menjelaskan gugatan kliennya berfokus pada dua persoalan utama.

1. Royalti Rp705 Juta yang Disebut Ditahan Sejak 2023

Poin pertama menyoal royalti yang menurut Adityo sudah diakui oleh Sony namun belum diserahkan kepada Ardhito sejak 2023. Dalam surat klarifikasi Sony Music, disebutkan bahwa label tersebut telah mengumpulkan pendapatan dari pengelolaan lagu-lagu Ardhito sepanjang 2022 hingga 2025, tetapi dari jumlah tersebut, Rp705 juta di antaranya belum diserahkan kepada sang musisi.

Kuasa hukum Ardhito menyebut pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara pasti nilai total royalti yang ditahan, karena Sony belum melaporkan rincian angka tersebut secara terbuka.

2. Dugaan Izin Sinkronisasi Tanpa Persetujuan di Korea Selatan

Poin kedua berkaitan dengan hak sinkronisasi, yakni izin yang wajib dimiliki sebelum sebuah lagu digunakan dalam produksi audiovisual seperti film, drama, atau reality show, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pihak Ardhito menduga Sony memberikan izin sinkronisasi atas sejumlah lagunya untuk digunakan dalam film dan acara televisi di Korea Selatan melalui Sony Korea dan lembaga manajemen kolektif KOMCA, tanpa persetujuan maupun pembayaran royalti kepada penciptanya.

Sony sempat menyatakan bahwa royalti dari penggunaan di Korea Selatan tersebut telah dikumpulkan melalui Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga manajemen kolektif lagu di dalam negeri. Namun setelah dikonfirmasi langsung oleh pihak Ardhito, WAMI membantah pernyataan tersebut.

Alasan Penahanan Dana Menurut Kuasa Hukum Ardhito

Ternyata Royalti Ardhito Pramono Rp705 Juta Disebut Ditahan Sony Music, Ini Kronologi Gugatannya

Menurut Adityo, Sony menyampaikan lewat kuasa hukumnya bahwa dana royalti itu ditahan untuk menalangi kerugian pihak ketiga, yang menurut versi Sony disebabkan oleh Ardhito sendiri terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya. Ardhito memang sempat berurusan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Januari 2022, sebelum kasus tersebut dihentikan polisi melalui mekanisme restorative justice dan ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Adityo menyebut alasan penahanan dana yang dikaitkan dengan kasus lama tersebut tidak berdasar dan menjadi salah satu dasar gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya.

Respons Sony Music Entertainment Indonesia

Ternyata Royalti Ardhito Pramono Rp705 Juta Disebut Ditahan Sony Music, Ini Kronologi Gugatannya

Hingga berita ini diperbarui, SMEI belum memberikan tanggapan rinci atas substansi gugatan. Kuasa hukum SMEI, Margareth Cia, hanya menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut mengikuti mekanisme persidangan yang berjalan.

Konteks Industri Musik Lebih Luas

Sengketa royalti antara musisi dan label bukan hal baru di industri hiburan, dan kasus semacam ini kerap menjadi sorotan publik seiring makin banyaknya musisi Indonesia yang berurusan dengan hukum, baik soal royalti maupun persoalan lain. Istilah “penahanan” dalam kasus Ardhito ini merujuk pada penahanan dana oleh label, berbeda dari penahanan fisik dalam proses hukum pidana seperti dalam kasus perpanjangan masa tahanan Richard Lee yang sempat ramai diberitakan.

Dugaan penggunaan lagu Ardhito tanpa izin di sejumlah tayangan Korea Selatan juga menyoroti bagaimana musik Indonesia makin terhubung dengan industri hiburan Korea, sejalan dengan tren musisi internasional yang kini melirik pasar Indonesia, seperti terlihat dari rencana konser The Weeknd di Jakarta pada 2026. Di sisi lain, ekosistem musik Korea Selatan sendiri tengah ramai dengan rilisan baru seperti teaser album HEARTS2HEARTS bertajuk Lemon Tang, yang menunjukkan betapa dinamisnya lalu lintas karya musik lintas negara saat ini.

Dinamika bisnis label besar dalam mengelola hak karya artisnya juga tercermin dari langkah kolaborasi tiga generasi girl group di bawah naungan HYBE, yang menunjukkan betapa kompleksnya pengelolaan hak cipta ketika sebuah label menaungi banyak artis dengan pasar yang berbeda-beda.

FAQ — Gugatan Royalti Ardhito Pramono vs Sony Music

Berapa nilai gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music?

Ardhito menggugat ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp5,7 miliar melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Kenapa royalti Rp705 juta disebut ditahan Sony Music?

Berdasarkan surat klarifikasi Sony, label tersebut telah mengumpulkan pendapatan dari pengelolaan lagu Ardhito sejak 2022 hingga 2025, namun Rp705 juta di antaranya belum diserahkan. Kuasa hukum Ardhito menyebut penahanan ini terjadi sejak 2023 tanpa dasar yang jelas.

Apa poin kedua dalam gugatan selain soal royalti yang ditahan?

Poin kedua menyoal dugaan pemberian izin sinkronisasi atas lagu-lagu Ardhito untuk digunakan di film dan acara televisi Korea Selatan tanpa persetujuan maupun pembayaran royalti kepadanya.

Bagaimana tanggapan Sony Music atas gugatan ini?

Kuasa hukum SMEI, Margareth Cia, menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut sesuai mekanisme persidangan yang sedang berjalan, dan belum memberikan tanggapan rinci atas substansi gugatan.


Artikel ini disusun oleh redaksi Volix Media berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia, Kompas.com, Wartakota/Tribunnews, Sindonews, Okezone, kumparan, dan Radar Selatan/Fajar. Informasi akan diperbarui mengikuti perkembangan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *