“Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kini tidak lagi sekadar mengenai komunikasi setelah perceraian. Gugatan hak asuh, tudingan mengenai pola pengasuhan, hingga status hukum Ruben ikut masuk dalam perdebatan, sementara kedua pihak bersiap mempertahankan argumentasi masing-masing di pengadilan.”
volixmedia – Konflik antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perselisihan keduanya berpusat pada hak asuh anak yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Situasinya semakin complicated setelah Sarwendah mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap gugatan yang sebelumnya diajukan Ruben.
Pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan Sarwendah mengajukan gugatan balik mengenai hak asuh. Menurut pihak Ruben, hak asuh anak saat ini memang berada pada Sarwendah sehingga mereka mempertanyakan urgensi permintaan tersebut. Meski demikian, pihak Ruben menyatakan menghormati langkah hukum Sarwendah dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.
Situasi semakin panas karena gugatan balik Sarwendah turut menyinggung status tersangka yang pernah disandang Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah mengatakan informasi tersebut dicantumkan karena dinilai relevan sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam perkara hak asuh. Namun, detail mengenai perkara tersebut tidak dibahas secara terbuka oleh pihak Sarwendah.
Ruben Onsu dan Sarwendah Berseteru soal Hak Asuh Anak
Perselisihan terbaru Ruben dan Sarwendah berawal dari langkah Ruben mengajukan gugatan mengenai hak asuh anak. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Pihak Ruben menyatakan langkah hukum dipilih karena sejumlah kesepakatan sebelumnya dianggap tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan kesepakatan dalam Akta 39. Menurut Minola Sebayang, kesepakatan tersebut mengatur kesempatan bagi Ruben untuk memiliki waktu bersama anak-anak, termasuk tinggal bersama selama dua hingga tiga hari. Pihak Ruben mengklaim pelaksanaan kesepakatan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak Sarwendah memiliki versi berbeda mengenai persoalan pertemuan Ruben dengan anak. Kuasa hukum Sarwendah menyatakan kliennya tidak bermaksud menghalangi Ruben bertemu anak-anak, tetapi meminta adanya pemeriksaan kesehatan sebelum pertemuan. Pernyataan mengenai alasan dan syarat tersebut berasal dari pihak Sarwendah dan menjadi bagian dari perbedaan posisi kedua pihak.
Sarwendah Ajukan Gugatan Balik

Babak baru muncul ketika Sarwendah resmi memasukkan jawaban terhadap gugatan Ruben melalui sistem e-court pada 9 September 2026. Dalam jawaban tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah membantah dalil yang disampaikan pihak Ruben. Mereka sekaligus mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Kuasa hukum Sarwendah tidak mengungkap seluruh detail gugatan balik karena perkara berkaitan dengan hak asuh anak dan persidangannya bersifat tertutup. Mereka menyatakan akan membuktikan argumentasi yang disampaikan pada tahap pembuktian. Dengan demikian, berbagai klaim yang beredar dari masing-masing kubu belum dapat diperlakukan sebagai keputusan pengadilan.
Langkah Sarwendah tersebut kemudian dipertanyakan pihak Ruben. Minola menilai Sarwendah seharusnya dapat membantah gugatan Ruben dan mempertahankan hak asuh yang saat ini dimilikinya, bukan kembali meminta hak asuh melalui rekonvensi. Nevertheless, keputusan mengenai argumentasi mana yang dapat diterima tetap berada di tangan majelis hakim.
Pihak Ruben Soroti Dugaan Eksploitasi Anak
Salah satu alasan yang dikemukakan pihak Ruben dalam konflik hak asuh adalah kekhawatiran mengenai keterlibatan anak dalam aktivitas komersial di media sosial. Minola menyebut Ruben sebelumnya menyampaikan keberatan apabila anak-anak dilibatkan dalam siaran langsung untuk membantu berjualan di TikTok. Pihak Ruben menganggap persoalan tersebut relevan dalam menilai lingkungan pengasuhan anak.
Kuasa hukum Ruben juga menyinggung konten yang menurut penilaian mereka tidak sesuai untuk berada di sekitar anak. Sekali lagi, hal tersebut merupakan argumentasi pihak Ruben dalam sengketa yang sedang berlangsung dan bukan fakta pelanggaran yang telah ditetapkan pengadilan. Distinction ini penting mengingat kedua pihak sedang saling menyampaikan dalil dalam proses hukum.
Pihak Sarwendah sebelumnya telah membantah berbagai dalil dalam gugatan Ruben. Kuasa hukumnya mengatakan sejumlah tudingan tersebut juga menjadi bagian yang mereka jawab melalui dokumen resmi di pengadilan. Artinya, publik baru melihat potongan argumentasi dari kedua kubu, sementara proses pembuktian belum selesai.
Status Tersangka Ruben Onsu Ikut Disinggung
Konflik semakin menjadi public attention ketika pihak Sarwendah mengonfirmasi bahwa status tersangka yang pernah disandang Ruben dimasukkan ke dalam gugatan rekonvensi. Abraham Simon selaku kuasa hukum Sarwendah mengatakan hal tersebut dianggap relevan untuk menjadi pertimbangan hakim. Namun, ia tidak membahas secara detail perkara yang dimaksud di ruang publik.
Pencantuman informasi tersebut tentunya memberikan layer baru dalam perseteruan hukum Ruben dan Sarwendah. Fokus perkara yang semula banyak dibicarakan mengenai waktu bersama anak dan pola pengasuhan kini bersinggungan dengan rekam persoalan hukum. Pihak pengadilan nantinya yang memiliki kewenangan menentukan relevansi bukti dan dalil yang disampaikan.
Di sisi lain, penyebutan status tersangka perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat. Status tersangka bukanlah hal yang sama dengan putusan bersalah berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat proses hukum dan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Benarkah Ruben Onsu Ancam Pidanakan Sarwendah?
Di tengah memanasnya konflik, narasi mengenai Ruben yang akan membawa Sarwendah ke ranah pidana perlu dibaca secara hati-hati. Berdasarkan pemberitaan terbaru yang dapat diverifikasi, pihak Ruben memang menyampaikan berbagai keberatan terhadap tindakan maupun argumentasi kubu Sarwendah. Namun, dalam sumber terbaru yang diperiksa, belum terdapat konfirmasi kuat bahwa Ruben telah membuat laporan pidana baru terhadap Sarwendah terkait perseteruan hak asuh ini.
Yang sudah jelas berlangsung adalah gugatan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruben berada pada posisi penggugat, sementara Sarwendah telah memasukkan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi. Kedua pihak kini memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan bukti masing-masing melalui mekanisme persidangan.
Karena itu, headline mengenai “ancaman pidana” tidak sebaiknya diterjemahkan menjadi seolah Sarwendah telah dilaporkan atau berstatus sebagai pihak dalam perkara pidana baru. Legal wording matters, terutama dalam pemberitaan mengenai figur publik. Perbedaan antara “mengancam mengambil langkah hukum”, “melaporkan”, “dilaporkan”, dan “ditetapkan sebagai tersangka” cukup fundamental.
Ruben Pernah Tempuh Jalur Pidana, tetapi Bukan Melaporkan Sarwendah
Ruben memang pernah menempuh jalur pidana dalam persoalan yang turut menyangkut keluarganya. Pada 2025, Ruben melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan fitnah mengenai dirinya dan anaknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sarwendah bahkan diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara tersebut pada Januari 2026. Ia menjalani pemeriksaan di Unit Siber Polda Metro Jaya dan menjawab 16 pertanyaan dari penyidik. Jadi, dalam kasus tersebut Ruben dan Sarwendah justru berada dalam posisi yang sama-sama merasa dirugikan oleh konten akun media sosial yang dilaporkan.
Perkara tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan konflik hak asuh yang sekarang terjadi antara Ruben dan Sarwendah. Meski melibatkan nama yang sama, konteks hukum dan pihak yang dilaporkan berbeda. This is where reading beyond the headline becomes important.
Perseteruan Memanas Setelah Mediasi Gagal
Sebelum memasuki tahap saling menyampaikan jawaban di pengadilan, Ruben dan Sarwendah sebenarnya telah menjalani proses mediasi. Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian berlanjut ke persidangan. Sarwendah selanjutnya memasukkan jawaban dan rekonvensi melalui e-court.
Gagalnya mediasi menunjukkan bahwa terdapat persoalan yang belum dapat diselesaikan kedua pihak melalui kesepakatan. Masing-masing memiliki pandangan mengenai pengasuhan, hak bertemu anak, dan pelaksanaan kesepakatan sebelumnya. Karena titik temu belum tercapai, jalur pengadilan akhirnya menjadi arena untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Proses tersebut tentunya belum berakhir. Setelah jawaban Sarwendah, persidangan akan berlanjut dengan tahapan berikutnya, termasuk respons dari pihak Ruben dan kemudian pembuktian. Final say mengenai hak asuh tidak berada pada salah satu pihak, melainkan pada hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa.
Anak Menjadi Pusat Persoalan
Di balik konflik antara dua figur publik tersebut, ada satu hal yang seharusnya tetap menjadi fokus utama, yakni kepentingan anak. Pihak Ruben menyatakan gugatan diajukan karena memiliki kekhawatiran mengenai pengasuhan dan lingkungan anak. Sementara pihak Sarwendah mempertahankan posisinya serta membantah berbagai dalil Ruben.
Persoalan anak juga membuat informasi mengenai kasus ini tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik. Kuasa hukum Sarwendah telah menegaskan perkara hak asuh bersifat tertutup sehingga mereka tidak dapat mengungkap detail setiap permintaan dan argumentasi. Kondisi tersebut sebenarnya menjadi reminder bahwa tidak semua aspek konflik selebritas harus menjadi konsumsi publik.
Kedua orang tua memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti mengenai apa yang mereka anggap terbaik bagi anak. Pengadilan kemudian mempertimbangkan argumentasi tersebut berdasarkan hukum dan kepentingan anak. Karena proses masih berjalan, kesimpulan mengenai siapa yang “benar” terlalu dini untuk dibuat.
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Berlanjut
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kini telah berkembang menjadi sengketa hukum yang cukup kompleks. Gugatan hak asuh Ruben dibalas dengan jawaban dan rekonvensi dari Sarwendah, sementara kedua pihak menyampaikan argumentasi berbeda mengenai pengasuhan anak. Status hukum Ruben yang pernah menjadi tersangka juga ikut dimasukkan pihak Sarwendah sebagai bagian dari argumentasi mereka.
Meski muncul narasi mengenai kemungkinan persoalan dibawa ke ranah pidana, publik perlu membedakan ancaman atau opsi langkah hukum dengan laporan polisi yang benar-benar telah dibuat. Sampai informasi terbaru yang dapat diverifikasi, perkembangan yang jelas adalah sengketa hak asuh di PN Jakarta Selatan. Persidangan itulah yang kini menjadi arena utama konflik keduanya.
Bagaimana akhir konflik tersebut masih harus menunggu proses hukum berikutnya. Ruben dan Sarwendah sama-sama memiliki hak untuk mempertahankan argumentasi dan memberikan bukti, sedangkan keputusan akhirnya menjadi kewenangan pengadilan. For now, headline boleh panas, tetapi fakta tetap harus ditempatkan sesuai konteks hukumnya.
Referensi
detikHot. Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Gugatan Balik Sarwendah soal Hak Asuh Anak, 11 September 2026.
Liputan6.com. Sarwendah Ajukan Gugatan Balik soal Hak Asuh, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Suara, 10 September 2026.
Liputan6.com. Alasan Sarwendah Sisipkan Status Tersangka Ruben Onsu ke Gugatan Rekonvensi, 9 September 2026.
Liputan6.com. Sarwendah Resmi Layangkan Jawaban Gugatan Ruben Onsu, 9 September 2026.
detikHot. Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan sebagai Saksi soal Laporan Ruben Onsu, 30 Januari 2026.
